Rabu, 03 Juni 2009

Penegak Hukum Bukan Sekadar Corong Hukum

alau kita memasuki lembaga-lembaga pengadilan di Inggris, kita akan menemukan motto yang berbunyi “berikan aku hakim yang baik, meski di tanganku ada hukum yang buruk”. Motto ini untuk mengingatkan setiap hakim yang akan memimpin sidang atau menangani perkara supaya tidak dikalahkan oleh hukum yang di dalamnya terdapat kekurangan, ada pasal-pasal yang kabur, atau norma-norma yang berkategori lemah dan mengundang banyak penafsiran.

Dari motto tersebut, hakim diingatkan bahwa kata kunci pelaksanaan sistem peradilan pidana (criminal justice system) lebih dominan berada di dalam kekuasaannya, bukan ditelakkan pada produk hukumnya. Produk yuridisnya boleh saja kurang, kabur, dan bahkan cacat, tetapi mentalitas hakim dilarang cacat, tidak boleh lebih buruk dibandingkan kondisi produk hukumnya.

Motto yang berhasil dijadikan kekuatan moral (moral force) oleh para hakim tersebut berdampak luar biasa. Pelaksanaan sistem peradilan pidana, terutama dalam penanganan kasus-kasus besar, misalnya tindak pidana korupsi, dapat berjalan dengan baik. Vonis yang dijatuhkan oleh hakim bukan mencerminkan keinginan terdakwanya, tetapi benar-benar mencerminkan keinginan kuat dalam menegakkan keadilan.

Motto tersebut disosialisasikan di mana-mana, karena pemerintah Inggris menyadari bahwa setiap produk hukum sangatlah sulit memenuhi kesempurnaan maksimal. Bukan tidak mungkin usai diberlakukan, produk ini ternyata menyimpan kekurangan fundamental, yang hanya bisa diatasi oleh hakim-hakim yang punya keberanian memosisikan diri bukan sebagai mulut undang-undang (la bauche de laloi), tetapi sosok yang dibebani kewajiban berkreasi atau melahirkan norma-norma untuk menutup kevakuman.

Aparat penegak hukum yang tidak menempatkan diri sebagai “mulut undang-undang” atau corong hukum semata itulah yang dibutuhkan untuk menangani (memeriksa) kasus korupsi di Inggris. Dengan mentalitas demikian ini, pencari keadilan dilindungi dan dijembatani hak-haknya.

Belajar dari model peradilan di Inggris tersebut, aparat penegak hukum di negeri ini harus menunjukkan kecerdasan mentalitasnya saat berhadapan dengan tersangka atau terdakwa kasus korupsi. Kecerdasan mentalitas menempati hirarkhi tertinggi dibandingkan law in books.

Koruptor atau koalisi komunitas elite yang diduga melakukan penyimpangan kekuasaan merupakan golongan manusia yang punya keberanian besar, yang tidak sebatas keberanian “menjarah” uang negara (rakyat), tetapi juga sangat pintar membaca bahwa umumnya aparat penegak hukum di negeri ini terkerangkeng dalam ranah utama sebagai corong hukum.

Kecerdasan koruptor di negeri ini tergolong spesial, mengingat sudah berbagai upaya dilakukan untuk melawan atau menjaring koruptor, tetapi yang terjaring masihlah yang klas tikus, bukan yang kelas gurita. Ini lebih disebabkan kecerdasan atau kelihaian koruptor yang melebihi kemampuan dan keberanian aparat penegak hukum.

Berkali-kali produk yuridis yang bertemakan politik penanggulangan korupsi dibikin dan sudah terbilang memenuhi standar kelayakan, namun produk layak ini belum mampu menunjukkan taringnya ketika berhadapan dengan penjahat beridentitas “krah putih” ini. Kekuatan penjahat “krah putih” ini mampu membuat aparat penegak hukum mengidap lesu darah, impoten, atau susut nyalinya.

Alih-alih ke tingkatan melompati pagar bukan sebatas”mulut hukum”, untuk konsisten mengikuti norma hukum saja, aparat penegak hukum kita belum berani menerapkannya secara maksimal. Sebut, misalnya, berbagai bentuk penyalahgunaan dana bencana alam di saat negeri di timpa banyak bencana ini. Dalam hal ini seharusnya aparat penegak hukum bisa menerapkan ancaman maksimal (sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang diamandemen dengan UU No. 20 Tahun 2001) kepada terdakwanya atau penyalahgunaan uang rakyat di saat darurat ini dengan hukuman mati. Nyatanya, hingga sekarang, rasanya belum ada aparat yang berani “berjihad” secara yuridis ini.

Kalau menjadi corong hukum saja belum bisa ditegakkan konsisten, maka tampaknya berat sekali mengharapkan aparat penegak hukum “berhijrah” secara intelektualitas yuridis dengan cara mengembangkan model penafsiran atau interpretasi hukum, yang selain bertujuan untuk menjaring dan mempertanggungjawabkan koruptor, juga menunjukkan bahwa dalam dirinya ada tekad (mentalitas) hingga pasang badan untuk melawan koruptor.

Mentalitas aparat penegak hukum kita memang masih menjadi virus utama yang membuat politik penanggulangan korupsi rentan diserang, dikooptasi, dijinakkan, dan bahkan diimpotensi oleh berbagai kekuatan yang berkoalisi dan berkolaborasi dengan koruptor. Kekuatan yang antipemberantasan korupsi seperti diberikan kran lebar untuk bermain-main atau memainkan aparat penegak hukum.

Kekuatan antipemberantasan korupsi sebenarnya tidak akan merajalela, jika saja aparat penegak hukum mampu memaksimalkan perannya, bukan sebatas sebagai corong hukum, tetapi juga kreator yang mengisi kevakuman norma hukum dan mengembangkannya menjadi senjata ampuh bernama norma hukum yang progresif atau norma yang berbasis kepentingan bangsa dan masyarakat ke depan.

Virus yang menjangkiti mentalitas aparat penegak hukum tersebut harus direformasi oleh aparat itu sendiri, kecuali mereka ini memang bernafsu menjadi teman keabadian dari komunitas elite “penjahat krah putih”. Sebab, mereka sudah punya komisi-komisi pengawasan, seperti Komisi Pengawas Kejaksaan, Komisi Pengawas Kepolisian, dan lain sebagainya, yang bisa melakukan langkah-langkah konkret terhadap anggota korps yang bermain mata dengan kalangan pelaku kejahatan korupsi. Dalam kejahatan korupsi, banyak hal yang bisa dikuak lebih dalam oleh aparat pemberantasnya yang bermental kreatif. [By Andy RH. Gultom, S.H.]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar